Korban Tol Cijago Belum Terima Ganti Rugi,Proses Hukum Mandek di Pengadilan

Berita403 Dilihat

DEPOK PRABU NEWS.COM Tim pengacara dari Kantor Advokat Firma Hukum Abdi Nusantara mengatakan akan all out memperjuangkan hak dua orang kliennya yakni Halomoan Gultom dan Udin K pemilik lahan seluas sekitar 7.000 M2 di wilayah RT 06/02, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, yang terdampak pembangunan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3.

Pasalnya, hingga saat ini mereka belum menerima sepeserpun Uang Ganti Kerugian (UGK) lantaran lahannya diklaim oleh PT Artha Cahaya Persada (ACP) pemenang lelang HGB. No. 2253 pada tanggal 12 Maret 2014.

Dalam keterangan pers nya, Sutara salah satu anggota tim kuasa hukum Halomoan Gultom dan Udin K mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan perdata nomor 51 ke Pengadilan Negeri (PN) Depok sejak bulan Maret 2023.

Namun, lanjut dia, proses hukum berjalan sangat lamban sehingga sekarang baru memasuki tahapan mediasi pertama.

“Kami menyayangkan proses hukum berjalan sangat lamban, bayangkan sudah hampir sembilan bulan berjalan, progres penanganan gugatan kami baru masuk tahapan mediasi yang semula akan digelar, Selasa (12/12/23) dan ternyata harus ditunda pada, Kamis (14/12/23) lantaran dari tujuh tergugat hanya tiga pihak tergugat yang hadir,” ujar Sutara kepada depok prabu news.com, kemarin.

Sutara merinci, tujuh pihak yang digugat terhadap pelaksanaan lelang HGB No. 2253 diantaranya Tim Likuidasi PT. Bank IFI (DL) selaku tergugat I, PT Balai Lelang Star selaku tergugat II, Subagijo, Candidat Notaris pejabat lelang kelas II selaku tergugat III, PT Artha Cahaya Persada (ACP) selaku tergugat IV, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok selaku tergugat V, KJPP Firman Azis & Rekan sebagai tergugat VI, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah untuk pembanguan jalan tol Cinere – Jagorawi (Cijago) sebagai tergugat VII.

Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara & Rekan, Yacob T Saragih mengaku optimis pihaknya bakal mampu membantu para kliennya mendapatkan hak nya berupa uang ganti kerugian (UGK) atas tanah yang kini sudah dibangun jalan Tol Cijago seksi 3.

Dikatakan Yacob, pihaknya menilai pelaksanaan lelang HGB 2253 tertanggal 12 Maret 2014 yang dimenangkan oleh PT. Artha Cahaya Persada (ACP) cacat hukum lantaran telah melabrak berbagai ketentuan persyaratan lelang.

“Kami optimis bisa memenangkan klien kami pada kasus perdata ini, dan kami siap mengikuti tahapan pelaksanaan proses penyelesaian yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok termasuk pelaksanaan Mediasi antara kami selaku pihak penggugat dengan para pihak tergugat, yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (14/12),” pungkas Yacob.

kang prabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *