Polisi Gerebek Rumah Anggota Gengster di Kawasan Pitara

Kriminal120 Dilihat

Depok,prabunews.com Rumah warga yang diduga sebagai markas tempat kumpul para remaja (Gengster) di kawasan Pitara, Pancoran Mas, digerebek Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok. Di lokasi tersebut polisi menyita sekitar empat senjata tajam seperti clurit ukuran besar.

Katim 3P Polres Metro Depok, Ipda Tulus Widodo kepada wartawan mengatakan, penggerebekan rumah tersebut berawal saat pihaknya meringkus tiga remaja yang hendak tawuran di kawasan Wadas Pitara, Pancoran Mas.

“Dari penangkapan tiga remaja tersebut, polisi berhasil menemukan markas mereka dengan barang bukti beberapa senjata tajam. Selanjutnya diketahui, para remaja ini juga memperjual-belikan senjata tajam tersebut pada para pelaku tawuran,” ujar Tulus.

Dia mengatakan, jual beli senjata tajam itu menggunakan metode daring (dalam jaringan).

“Iya (sistem jual beli online), kemudian pakai sistem COD (cash on delivery),” paparnya.

Para pelaku tawuran yang ternyata masih dibawah umur ini mengakui dapat menjual tiga bilah senjata tajam dalam kurun waktu sehari.

“Dari pengecekan handphone anak tersebut, memang jual beli sajam. Bahkan Minggu lalu laku tiga celurit dalam sehari,” katanya.

Kasubag Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri mengatakan petugas kepolisian menggeledah rumah terduga gangster di kawasan Pitara, Pancoran Mas.

Ketiga remaja yang diamankan itu berinisial H (14), F (15), dan G (16) saat itu polisi memeriksa ponsel milik F, yang didapati menyimpan senjata tajam jenis celurit. Kepada polisi, F mengaku celurit tersebut disimpan di kamar rumahnya.

“Selanjutnya, ketiga orang tersebut bersama anggota patroli presisi melakukan pemeriksaan di rumahnya dan ditemukan dua bilah senjata tajam. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua celurit berukuran 130 sentimeter dan 95 sentimeter,” tandasnya.

Fitri mengatakan, para remaja itu mengakui bahwa senjata tajam tersebut diperoleh dengan membelinya melalui salah satu aplikasi belanja online dengan harga Rp 400.000.

Para remaja itu berdalih membeli celurit itu untuk diperjualbelikan kembali bersama satu rekanya berinisial FS melalui media sosial.

“Mereka niatan akan dijual kembali celuritnya melalui Facebook bersama dengan satu temannya,” ungkapnya.

Namun yang bersangkutan (FS) tidak ada di rumahnya, tapi polisi menemukan senjata celurit ukuran 160 sentimeter.

Atas kasus penyimpanan kepemilikan senjata tajam, para remaja tersebut dibawa ke Mapolres Mtetro Depok untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

kang prabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *