DEPOK,PRABU NEWS COM. Margonda Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materiil tentang batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), namun putra dari Presiden RI, Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun masih bisa mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres di Pemilu 2024 nanti.
Hal itu dikuatkan dengan putusan MK mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian.
“Menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” ucap Ketua MK, Anwar Usman dalam putusannya, Senin (16/10/23).
Sehingga, lanjutnya, pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” paparnya.
Menanggapi putusan MK itu Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, dalam sejarah peradaban dan kepemimpinan dunia, usia matang kepemimpinan memang adalah 40 tahun.
“Benar sekali bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita perlu peran serta anak-anak muda, tapi usia dewasa biologis belum tentu sejalan dengan dewasa psikologis dan dewasa spiritual,” tanggapnya.
Dikatakannya, kehebatan intelektual anak-anak muda mestinya dibarengi dengan kehebatan (baca: kecerdasan emosional dan spiritual serta cerdas sosial), biasanya kematangan atau kedewasaan kepemimpinan yang komprehensif itu terjadi di usia 40 tahunan.
“Tentunya tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian kondisi tersebut,” jelasnya.
Namun begitu, yang terpenting bagi Idris para capres maupun cawapres RI memiliki karakteristik kenegarawanan dengan integritas dan loyalitas tinggi yang mengarah kepada empat arah politik produktif.
“Seperti politik kebangsaan yang mengarah pada kedamaian bangsa dan negara, politik pemberdayaan (kesejahteraan), politik silaturahim yakni kebersamaan dan kemaslahatan bersama serta politik spiritual yang berketuhanan YME dan semua nilai-nilai kebangsaan dalam sila sila Pancasila,” pungkasnya.
kang prabu