Pasangan Suami Istri Jual Miras Berkedok Toko Jamu

Kriminal131 Dilihat

Tajur Halang,depokprabunews.com Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Tajur Halang, Bojonggede, kompak menjual minuman berakholol. Pasutri tersebut terjaring operasi skala sedang dan minuman keras Polsek Tajurhalang Polres Metro Depok.

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar mengatakan, dalam operasi cipta kondusif skala sedang berhasil mengamankan sebanyak 32 botol minuman keras dari sebuah warung jamu yang dikelola pasangan suami istri.

“Pasangan suami istri pemilik warung jamu kami data berinisial F dan K lantaran telah melanggar tindak pidana ringan (Tipiring) menjual minuman keras tanpa ijin,” ujarnya, kemarin.

Dia menambahkan, dalam menjaga kondusifitas wilayah Tajurhalang, pihaknya rutin melakukan patroli biru ke titik – titik rawan.

“Kami harapkan peran serta masyarakat dengan menjadi polisi bagi diri sendiri untuk peduli keamanan di lingkungan dengan menggalakkan pamswakarsa seperti siskamling,” tambahnya.

Tamar menyebutkan, jika ada informasi kejadian di wilayah untuk segera melaporkan untuk pendeteksian dini.

“Jika ada kejadian di lingkungan laporkan ke anggota terdekat supaya dapat ditindak lanjuti dengan cepat atau quick respon,” pungkasnya.   (kang prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *