Ayah Pembunuh Anak Dan Isteri Akan Menjalani Hukuman

Kriminal140 Dilihat

DEPOK,prabu news.com Terdakwa, Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari dalam kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istrinya di Jatijajar akan jalani tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidilah memberikan keterangan pers terkait persidangan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki bin Adang Ahmad Jawari.

“Terdakwa pada persidangan sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok atas perbuatan pidana melakukan pembunuhan anak sulungnya yang bernama Keyla (11), serta penganiayaan berat terhadap Nila, istri terdakwa, di Perumahan Cluster Pondok Jatijajar, Depok, pada Kamis (24/11/2022),” ujarnya, kemarin.

Sidang dengan agenda tuntutan terdakwa Rizky telah dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (14/06/23).

Dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum yang diturunkan untuk melaksanakan penuntutan adalah Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera.

Sebelumnya, dalam rangka persidangan, penuntut umum telah menghadirkan lebih dari delapan orang saksi dan tiga ahli guna membuktikan dakwaan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Rizki.

Arief mengatakan keyakinannya bahwa kedua penuntut umum yang diturunkan memiliki pengalaman dan profesionalisme, serta telah melaksanakan tugasnya secara maksimal dalam proses pembuktian di persidangan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Penuntut Umum menyoroti perbuatan persiapan yang dilakukan oleh terdakwa sebelum melaksanakan tindakan merampas nyawa anak kandungnya yang menjadi korban, serta melukai Nila, istri terdakwa, hingga cacat berat,” jelasnya.

Ia menyampaikan fakta persidangan yang mengindikasikan bahwa luka-luka yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa mencapai puluhan, yang jelas-jelas melampaui batas nilai kemanusiaan.

Arief mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada proses persidangan yang sedang berlangsung.

“Kami Kejaksaan Negeri Depok berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik,” pungkasnya.

kang prabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *