Depok,prabunews.cxom HA, seorang pria yang biasa bekerja sebagai buruh harian diamankan Tim Perlindungan Perempuan Anak Polresta Kota Depok karena perbuatannya menggahi seorang anak berusia lima tahun di Kecamatan Limo.
Kanit PPA Polres Depok, Iptu Indro WP menceritakan peristiwa itu terjadi pada, Selasa (14/03/23) di Kecamatan Limo, dimana ada seorang warga yang melapor ke pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan anak.
“Kejadian bermula saat HA pelaku menghampiri korban yang sedang bermain dengan temannya berinisial H untuk mengajak keduanya ke rumah pelaku. Pada saat main kucing, pelaku menghampiri korban dan H lalu menyuruh H pulang mengambil lato-lato. Kemudian, H pulang mengambil lato-lato sedangkan korban tetap di rumah pelaku,” ujarnya.
Kemudian, sambungnya, pelaku mengajak korban untuk ke kamar mandi dengan imbalan akan diberikan uang. Pelaku menggandeng korban ke kamar mandi untuk melakukan aksi bejatnya.
“Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban ‘Ayo ikut saya ke kamar mandi, nanti saya kasih duit’. Lalu pelaku menggandeng korban masuk ke kamar mandi dan menutup pintu kamar mandi,” jelasnya.
Peristiwa dilakukan pelaku kepada korban itu berlangsung selama satu menit di kamar mandi rumah pelaku. Setelahnya, korban langsung pulang ke rumah usai diberikan uang sebesar Rp 2 ribu oleh pelaku.
“Unit PPA berhasil mengamankan pelaku diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku diduga dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
kang prabu