Depok,prabunews.com Tiga remaja dua berstatus putus sekolah (pengangguran) dan satu siswa SMP diamankan warga saat mengacungkan celurit ke pelajar lainnya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoran Mas.
Dadan, salah satu warga mengatakan, saat melintas di Jalan Tole Iskandar dia melihat adanya kelompok anak berkendaran tiga sepeda motor dengan jumlah sembilan orang membawa celurit.
“Mereka para pelajar kami lihat mengancungkan celurit ke pelajar lainnya,” ujarnya, kemarin
Melihat adanya rencana tawuran, dia dan warga lalu meneriaki para pelajar lalu mengejar para pelajar.
“Kami kejar para pelajar menyebar ada yang ke Sukmajaya dan ke arah Jalan Pemuda,” katanya.
Saat melintas di Jalan Kartini, mereka berhasil ditangkap oleh anggota Satlinmas Kelurahan Depok.
“Setelah ditangkap lalu dibawa ke Kantor Kelurahan Depok dan ditemukan senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk tawuran,” jelasnya.
Ketika diamankan, MF mengaku sebagai siswa SMP swasta di Depok, AP mengaku tidak sekolah dan DK tidak sekolah.
“Selanjutnya permasalahan diserahkan ke Polsek Panmas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Sebelumnya siswa SMP juga diamankan di wilayah Pancoran Mas karena diduga akan melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam celurit atau CR.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Tri Harijadi mengatakan anggotanya dibantu Babinsa dan warga berhasil mengamankan tiga orang pelajar diduga akan tawuran dengan cara mengancung-ancungkan senjata tajam dari atas motor ke kelompok pelajar lain.
“Ketiganya rata-rata usia 16 tahun ini langsung diamankan petugas dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk ditindak lanjuti. Dari hasil pemeriksaan dari tiga pelajar hanya ada satu orang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung kami proses sesuai hukum berlaku,” katanya.
Selain itu dua yang tidak terbukti kedapatan membawa senjata tajam, lanjut Tri, akan didata dan dilakukan pembinaan.
“Bagi pelajar yang tidak terbukti akan kami panggil para orang tua dan guru sekolah bersangkutan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama,” pungkasnya. (kang prabu)