Depok,prabunews.com Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi contoh wajib pajak yang taat.
Pernyataan itu disampaikan Imam guna menindaklanjuti atas ditetapkannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Saya sampaikan ada perwakilan dari Kantor Pajak berharap para ASN bisa menjadi contoh bagi pembayaran taat pajak, seiring dengan akan digantinya NPWP dengan NIK,” ujar Imam, sapaannya saat menjadi pembina apel pagi di lapangan Balai Kota Depok, Senin (09/01/23).
Agar NIK yang digunakan untuk NPWP terintegrasi, Imam mengajak ASN untuk melakukan verifikasi data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.
“Kerena memang masih banyak warga yang tidak mengetahui bahwa NIK sekarang sudah menjadi faktor dalam berbagai hal. Untuk itu, mohon diverifikasi dan ke depan akan dijadikan sebagai nomor NPWP dari kita masing-masing,” jelasnya seperti dilansir berita.depok.go.id.
Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot target pajak, utamanya dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Saat ini, pendapatan kedua pajak tersebut telah melampaui target.
“Alhamdulillah, realisasi pajak sampai 28 Desember 2022 sudah di atas 100 persen,” kata Wahid Suryono, Kepala BKD Kota Depok, Rabu (28/12/22).
Dikatakannya, untuk penetapan target PBB-P2 pada tahun ini yaitu sebesar Rp. 376 miliar, sedangkan BPHTB yaitu Rp. 468 miliar. Realisasi PBB-P2 sampai tanggal 28 Desember 2022, yaitu Rp. 378 miliar atau 100,41 persen.
“Sedangkan BPHTB yaitu Rp. 517 miliar atau 110,43 persen,” ucapnya.
Dirinya berharap, masyarakat yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak, agar segera membayar sebelum jatuh tempo pada 31 Desember 2022.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo atau 31 Desember 2022,” pungkasnya. (kang prabu)