Mayoritas Ketua Parpol Sepakat Dapil Tidak Berubah

Berita225 Dilihat

Margonda ,depokprabunews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok telah rampung melakukan rapat kordinasi terkait dengan penataan daerah pemilihan (Dapil) di Kota Depok untuk pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Dimana, mayoritas ketua dan pengurus partai politik menginginkan dapil tetap seperti Pileg 2019 lalu yakni sebanyak enam dapil.

“Kami sudah sepakat mengusulkan dapil Pileg seperti 2019 lalu, dengan catatan alokasi kursi per dapil tidak berubah. Itu kami sampaikan pada saat Rakor dengan KPU minggu lalu,” ujar H Dindin Safrudin, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Depok, Senin (19/12).

Dindin menjelaskan, ada beberapa faktor dapil lama harus dipertahankan diantaranya mengacu pada social culture masyarakat yang hampir sama dan pemerataan pembangunan yang berkesinambungan.

“Serta strategi politik Partai Golkar untuk memenangkan pileg dengan target 9 kursi. Selain itu penetapan dapil harus mengakomodir parpol sebagai peserta pemilu dalam tatanan demokrasi,” paparnya.

Dikatakannya, bahwa rancangan tersebut juga didukung oleh Partai Gerindra, PDIP dan Partai Demokrat.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Depok, Mazhab HM. Ia mengatakan, PPP berpandangan dengan opsi enam dapil masih ideal untuk diterapkan kembali di Pileg 2024 mendatang.

“Alasan kami untuk mempertahankan dapil yang lama antara lain, memenuhi unsur Undang Undang terkait tujuh syarat penataan dapil. Artinya, dapil yang lama sudah memenuhi syarat yang diamanahkan oleh Undang Undang,” tandasnya.

Kedua, sambungnya, sudah mepetnya waktu pemilihan legislatif yang bisa menjadi problem bagi teman-teman (caleg, red) yang ada di dapil masing-masing.

“Kondisi tersebut akan dirasakan oleh partai manapun. Jadi, PPP memutuskan untuk tetap menggunakan dapil yang lama,” terangnya.

Sementara itu Komisioner KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Jayadin mengatakan, usulan dari setiap parpol sudah dikirim ke KPU RI.

“Usulan dari masing-masing parpol terkait penataan dapil telah kami kirim ke KPU RI, kami tinggal menunggu keputusannya nanti. Iya, nanti KPU RI lah yang memutuskan apakah tetap menggunakan dapil yang lama atau dapil baru,” tanggapnya.

Dijelaskannya, bahwa ada beberapa parpol di Depok yang menginginkan dapil tetap, namun ada juga yang menginginkan berubah.

“KPU RI akan mengeluarkan keputusan itu nanti di 9 Februari 2023,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok saat ini tengah melakukan evaluasi dan kajian terhadap daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum, dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi daerah pemilihan dan penerapan prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi,” ujar Jayadin kepada depokprabunews.com, Rabu (23/11).

Pedoman teknis ini, kata dia, digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum.

“Sesuai peraturan, Kota Depok memiliki alokasi kursi anggota DPRD sejumlah 50 kursi, karena jumlah penduduk Kota Depok berada di range 1-3 juta. Saat ini, KPU Kota Depok sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap Dapil pada Pemilu Tahun 2019 dan proyeksi penataaan Dapil untuk persiapan penataan Dapil dan alokasi kursi dengan memedomani prinsip penyusunan Dapil,” paparnya.

Setelah melakukan evaluasi, kata dia, KPU Kota Depok melakukan penyusuanan rancangan Dapil yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan juknis yang dikeluarkan oleh KPU RI terkait penyusunan Dapil, KPU Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi paling banyak 3 (tiga) rancangan (1 Dapil 2019 dan 2 rancangan baru),” pungkasnya.          (kang prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *