Mahasiswa Gunadarma Resmi Melapor ke Polisi,Akibat Di Aniaya Teman Sekampus

Kriminal175 Dilihat

Margonda,depokprabunews.com Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Depok yang menjadi korban persekusi melaporkan para pelaku ke Polres Metro Depok. Para pelaku yang tidak lain adalah seorang mahasiswa yang terekam kamera mencoki air seni ke korban persekusi.

Korban adalah T, yang merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma (Gundar). Tindakan persekusi ini viral beredar di sosial media beberapa waktu lalu.

“Pada 18 Desember jam 11.00 WIB korban persekusi datang ke Polres Metro Depok membuat laporan. Inisial pelapor adalah T (18), salah satu mahasiswa Gundar,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, kemarin.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pendalaman. Sejumlah saksi akan diminta keterangan terkait laporan tersebut.

“Kami melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang bagaimana terjadinya kasus tersebut di Gundar dari bukti video, nanti kami belum bisa menentukan berapa yang langsung, tapi mudah-mudahan akan kami ungkap bersama,” paparnya.

Dikatakannya, terlapor adalah mahasiswa di kampus yang sama yang diduga melakukan persekusi terhadap T.

“Kasusnya masih didalami. (Terlapor) dari rekan senior yang bersangkutan,” tambahnya.

Dari pengakuan T, dia mendapat perlakukan tak manusiawi dari teman-temannya di kampus. Mulai dari disundut rokok dan pemukulan yang menyebabkan luka lebam.

“Bahkan, T juga hampir ditelanjangi. Kalau dari ini kami lihat banyak lebam juga bekas sundutan rokok. Semi ditelanjangi,” katanya.

Soal dugaan T dicekoki urine, polisi masih mendalami. Jika memang terbukti akan ditindaklanjuti.

“Nanti kami lihat hasil pemeriksaan. Kalau pengakuannya dengan bukti lain cukup kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam kasus itu pihaknya menerapkan Pasal 351, 170 dan UU ITE dengan ancaman UU ITE adalah empat tahun, pasal 170 ancaman lima tahun, dan pasal 351 adalah lima tahun        (kang prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *