Sawangan ,depokprabunews.com Imron, warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, terpaksa melaporkan NR, salah seorang warga Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, ke Polisi lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan uang miliknya sebesar Rp 150 juta untuk biaya mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Dikatakan Imron, dirinya telah menguraikan kronologis aksi penipuan yang dilakukan NR pada laporan polisi nomor : LP / B / 021 / X / 2022 /SPKT / Polsek Bojongsari / Polres Metro Depok tertanggal 11 Oktober 2022.
Dikisahkannya, pada awal bulan Mei 2021 dirinya berniat membuat sertifikat tanah miliknya seluas 842 M2 dikawasan Kampung Kebon, Kelurahan Cinangka. Pada saat itu NR menawarkan diri untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah di Kantor BPN Depok dan NR berjanji pembuatan sertifikat itu akan selesai paling lama tujuh bulan dengan biaya sebesar Rp 150 juta.
Dikatakan Imron, pada hari Minggu tanggal 2 Juni 2021, NR meminta uang sebesar Rp 15 juta untuk biaya proses awal pembuatan sertifikat dan setelah itu keesokan harinya NR kembali datang kerumahnya untuk meminta uang Rp 15 juta lagi untuk mengurus pembuatan SPPT.
“Lalu pada tanggal tanggal 7 Juni 2021 NR kembali datang ke rumah meminta uang sebesar Rp 70 juta dengan dalih untuk biaya pengurusan sertifikat yang masih kurang. Akhirnya NR kembali datang untuk meminta uang pelunasan sebesar Rp 50 juta,” ujarnya, Senin (21/11).
Dikatakan Imron, pada awalnya dia sama sekali tidak menaruh rasa curiga terhadap NR lantaran dirinya sudah kenal cukup lama dengan NR.
“Awalnya saya enggak menaruh curiga, bahkan sangat percaya dia bisa ngurus sertifikat tanah saya. Makanya meskipun biaya mengurus sertifikat itu terbilang mahal saya tetap upayakan walau harus pakai uang saudara saya, tapi nyatanya saya ditipu karena dia tidak mengurus pembuatan sertifikat seperti yang dia janjikan kepada saya,” paparnya.
Sadar bahwa dirinya sudah ditipu, Imron memutuskan untuk meminta berkas pengajuan sertifikat dikembalikan berikut uang sebesar Rp 150 yang telah diterima oleh NR.
Namun, kata dia, hanya berkas yang dikembalikan dan NR berjanji akan mengembalikan uang biaya kepengurusan sertifikat pada bulan Mei 2022, namun hingga saat ini NR tak juga mengembalikan uang tersebut.
“Awalnya dia janji proses pembuatan sertifikat selesai paling lama tujuh bulan, tapi sudah lebih dari setahun enggak selesai juga. Saat saya tanya, dia sempat memberikan ke saya fhoto copy SPPT, namun setelah saya cek di Kantor PBB Depok, ternyata Kantor PBB tidak pernah mengeluarkan SPPT atas nama saya. Itu artinya fhoto copy SPPT yang diberikan ke saya adalah SPPT bodong,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum memutuskan untuk membuat laporan Polisi, dirinya dan NR sempat dipertemukan dalam sesi mediasi. Namun lagi-lagi NR tak juga memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya.
Terkait hal ini, Imron meminta kepada jajaran kepolisian untuk menindak lanjuti laporan yang sudah lebih dari sebulan tidak ada progresnya.
“Pilihannya hanya dua yakni dia kembalikan uang saya atau dia masuk penjara, karena kesabaran saya sudah habis. Dia sudah jelas-jelas melakukan penipuan, penggelapan dan pembuatan SPPT palsu. Sekarang saya minta kepada Pak Polisi untuk melanjutkan proses hukumnya sesuai laporan yang saya sudah buat di Polsek Bojongsari,” tutup Imron.
(kang prabu)