Geng Motor Yang Viral Di Media Sosial Salah Satunya Masih Pelajar

Kriminal176 Dilihat

Depokprabunews.com Aksi kawanan genk motor Pramed yang melakukan aksi perampokan sepedamotor dan viral di Media sosial (Medsos) akhirnya berhasil diungkap personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan, Rabu (16/11/2022).

Bahkan 4 orang yang 1 orang di antaranya masih berstatus pelajar turut dibekuk. Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pengejaran petugas. Dari para tersangka tersebut, petugas juga menyita 3 unit sepedamotor Honda Vario, 1 buah tas ransel, 1 buah baju dan celana Pramuka dan 1 buah baju kaos sebagai barang buktinya.

“Penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari viral di sosial media (Sosmed) pada 12 November 2022 di kawasan Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut),”terang Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan kepada wartawan.

Ketika itu kata Kompol Agustiawan, gerombolan genk motor tersebut berkonvoi dengan mengendarai sekitar 20 unit sepedamotor dengan berjumlah 40 orang. “Awalnya mereka dari Citraland mau menuju ke Tembung. Kemudian di TKP ada salahsatu genk motor bilang itu musuh kita, “ucapnya.

Saat itu kata Kompol Agustiawan lagi, kelompok genk motor tersebut berpapasan dengan korban yang langsung melakukan pembacokan terhadap korban dan berhasil melukai punggung korban. Tak hanya menganiaya, para kawanan genk motor ini pun ikut mengambil sepedamotor Honda Beat milik korban. Atas kejadian ini, orangtua korban langsung membuat laporan ke Polsek Percut Seituan.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan dipimpin Iptu J Simamora atas perintah Kapolsek langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil keterangan para saksi-saksi.

“Tim langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 4 orang anggota genk motor tersebut yang masing-masing berinisial AB (17), MFS (18), OTK (20) serta FA (18). Sedangkan R masih DPO, “ucapnya seraya menerangkan untuk sepedamotor korban, para tersangka mengaku sudah dijual oleh rekan mereka yang berinisial BB dan FD di daerah pajak Gambir sebesar Rp 1,9 juta. Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukumannya di atas 9 tahun penjara.      (kang prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *