NTB Depok prabu news com, Kapolsek Ambalawi, Polres Bima Kota, Iptu Rusdin memimpin anggota dalam upaya pemberantasan minuman keras (Miras) di wilayah hukum yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya dalam berbakti pada bangsa dan negara.
Dalam kegiatan tersebut, 165 botol aqua besar yang disamarkan dalam 13 karung plastik miras berjenis Sofi yang diduga milik warga berinisial Ar (35) Warga Dusun Teraluba, Desa Tolowata, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini berhasil ditemukan hingga diamankan, Kamis, 27 Oktober 2022 pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Ambalawi Iptu Rusdi mengatakan, adapun miras tersebut disimpan/disembunyikan di bawah kolong rumah panggung milik warga di sekitarnya yang dimana awalnya polisi mengalami kendala untuk menemukan miras tersebut karena disembunyikan di bawah kolong rumah.
Tak sekadar disembunyikan di bawah kolong rumah warga tersebut, juga pintu pagar kolong rumah pun terkunci untuk menghilangkan jejak, namun berkat kejelian serta komitmen anggota Polsek Ambalawi dalam upaya pemberantasan miras sehingga membuahkan hasilnya.
“Ya, usai ditemukan miras tersebut lalu dibawa dan diamankan ke Polsek Ambalawi guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolsek Ambalawi Iptu Rusdi kepada wartawan usai pengamanan sejumlah miras tersebut, Kamis.
Dia menjelaskan, pengamanan miras tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui kehadiran miras di TKP, oleh karena itu, Polsek Ambalawi mengucapkan terima kasih atas dukungan, partisipasi dan kerjasamanya dalam mencegah dan meminimalisir peredaran miras khususnya di Kecamatan Ambalawi.
“Kami mengharapkan kepada warga masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, menguasai serta mengkonsumsi miras. Sebab, tindakan tersebut disamping meresahkan masyarakat, juga merusak kesehatan dan terlebih melanggar hukum yang tentu akan berdampak terhadap warga itu sendiri,” pungkas pria yang lugas dan komunikatif itu. (kang prabu)