Tapos Depok prabu news com, Aparat Kepolisian Polres Metro Depok menangkap NS atau Badut sebagai pelaku utama pelecehan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno dalam gelar perkara di Mapolresta Depok mengatakan, pelaku berhasil diringkus tak jauh dari kediamannya di wilayah Tapos.
Dia menambahkan, saat ditangkap pelaku mengaku sedang mencari barang rongsokan.
Anggota kami sempat cari di rumah kontrakannya enggak ada, akhirnya ditemukan anggota saat sedang memulung sampah,” ujarnya, Senin (24/10).
Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, korban diajak untuk bermain di rumah kontrakan tersangka. Kemudian di rumah tersangka diberikan minuman keras.
“Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun kemudian dipaksa untuk memilih minuman keras dan kemudian diberikan pil atau obat berwarna putih,” katanya.
Dikarenakan korban masih sadar, sambungnya, pelaku kemudian kembali mencekokinya dengan minuman keras dan tambahan pil gila berwarna kuning sebanyak tiga butir.
“Saat itulah korban mengalami hilang kesadaran. Sebelum pingsan, korban sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku dan dia (korban) sempat mencoba menolak. Namun karena benar-benar hilang kesadaran akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.
Dia menyebut, obat yang diberikan pelaku Badut pada para korbannya adalah pil penenang. Atas perbuatannya itu, pelaku dikenai pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku disangkakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (kang prabu)