Sosialisasi Undang Undang Pemilu Yang Di Selenggarakan Oleh Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional ( UPN } Di Kelurahan Limo Depok

Berita689 Dilihat

DEPOK PRABU NEWS.COM  Jajaran Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta Kamis (24/07/25) menyelenggarakan sosialisasi perubahan Undang Undang Pemilu yang tertuang pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135 – PUU / XXII / 2024 tentang pemisahan pemilu nasional dengan pemilu lokal.

Dosen fakultas hukum UPN “Veteran Jakarta” Irsyaf Marsal yang bertindak sebagai Ketua tim sosialisasi perubahan undang undang pemilu yang diselenggarakan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi merupakan kontribusi UPN “Veteran” Jakarta kepada masyarakat yang nanti akan menjadi pemilih dalam pelaksanaan pemilu baik pemilu nasional maupun pemilu lokal.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sudah terbit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135 – PUU / XXII / 2024 yang mengatur tentang pemilihan umum (pemilu), terlepas dari berbagai kontroversial yang muncul pasca putusan itu diterbitkan, namun kami merasa perlu untuk melakukan sosialisasi perubahan undang undang pemilu ini mengingat produk hukum yang di keluarkan oleh MK bersifat final dan mengikat sehingga kemungkinan besar perubahan undang undang tersebut bakal diterapkan pada pelaksanaan pemilu mendatang,” papar Irsyaf Masrsal.

Dikatakannya akan ada perubahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal dalam undang undang pemilu yang baru dan spare waktunya bisa mencapai lebih dari dua tahun, untuk itu kami merasa perlu menyampaikan prihal perubahan ini kepada masyarakat,” urainya.

Sementara dosen fakultas hukum UPN “Veteran” Jakarta Wendy Budiati Rakhmi dalam paparan sosialisasinya menegaskan pentingnya pencerahan terhadap masyarakat terkait perubahan undang undang pemilu sebab lanjutnya masyarakat merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu).

“Kami di lembaga pendidikan formal perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memberikan pencerahan dan edukasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara mendalam tentang pelaksanaan pemilu padahal rakyat merupakan ujung tombak dalam pesta demokrasi karena dari keputusan rakyat melalui pemilu akan melahirkan pemimpin pemimpin yang akan berkiprah baik di level nasional maupun ditingkat lokal,” katanya.

Disisi lain, salah satu Nara sumber yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Elkrisi Ferdinan menganggap penting dilakukan sosialisasi perubahan undang undang pemilu untuk menjadi untuk menjadi acuan bagi masyarakat pemilih dalam mengikuti kontestasi pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu).

“Kami tidak membahas secara rinci tentang perubahan undang undang pemilu yang tertuang di keputusan MK nomor 135 – PUU / XXII / 2024 tapi kami lebih fokus pada sosialisasi tentang adanya perubahan tersebut sehingga masyarakat mengetahui secara dini bahwa akan ada perubahan pelaksanaan pemilu,” imbuhnya.
Terpisah, salah satu peserta sosialisasi, David Mizar mengaku beruntung berkesempatan mengikuti kegiatan sosialisasi perubahan undang undang pemilu yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta.

“Senang bisa mengikuti sosialisasi ini karena jujur sebelumnya saya tidak tahu kalau ada perubahan pelaksanaan pemilu,” tandasnya.

Pelaksanaan sosialisasi perubahan undang undang pemilu yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UPN “Veteran Jakarta” disambut baik oleh Sekretaris Kantor Kelurahan Limo, Bambang Eko.

Dia menghaturkan terimakasih kepada jajaran Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta yang telah menyempatkan waktu memberi pencerahan dan edukasi kepada warga Limo terkait perubahan undang undang Pemilu.

“Terimakasih buat UPN “Veteran” Jakarta, saya pastikan kegiatan ini banyak manfaatnya bagi warga,” tutupnya.

 

kang prabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *