DEPOK PRABU NEWS.COM Tim Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kota Depok untuk wilayah Kecamatan Limo, kemarin menertibkan berbagai jenis alat peraga promosi yang terpasang di seputar kawasan ruas jalan raya Meruyung.
Komandan Tim BKO Satpol PP Kecamatan Limo, Marsan mengatakan, kegiatan penertiban alat peraga promosi dikawasan jalan raya merupakan tugas rutin Satpol PP dalam upaya menciptakan kawasan jalan raya yang bersih dan mencegah kesemrawutan areal seputar jalan raya.
“Kami akan terus melakukan penertiban bagi semua jenis alat peraga promosi seperti spanduk liar, baliho, umbul umbul maupun pamflet dan sisa alat peraga kampanye yang belum ditertibkan, itu sudah menjadi tugas kami dalam menjaga keindahan kawasan jalan raya,” ujar Marsan kepada depok prabu news. , kemarin.
Dia menambahkan, diwilayah Kecamatan Limo terdapat dua kawasan jalan raya strategis yang kerap menjadi objek pelanggaran penempatan alat peraga promosi yakni sejajar ruas jalan raya Meruyung hingga jalan raya Limo dan jalur Grogol – Krukut mulai dari perbatasan wilayah Kelurahan Grogol dengan Kelurahan Mampang dan batas wilayah Kelurahan Krukut dengan Kelurahan Gandul.
Ditegaskannya, pihaknya tidak akan pernah mentolerir pelanggaran pemasangan alat peraga promosi di seputar kawasan jalan raya baik soal tempat pemasangan alat peraga promosi maupun terkait maslah izin reklame.
“Ada tempat yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga promosi dan harus sudah membayar pajak reklame dan kami akan tertibkan jika salah satu dari dua ketentuan itu dilanggar,” tegas Marsan.
Pernyataan senada disampaikan oleh Dantim Satpol PP Kecamatan Cinere, Heri Sutardi.
Diakuinya, pasca masa kampanye kawasan seputar ruas jalan raya di Cinere relatif bersih dari keberadaan alat peraga promosi maupun alat peraga kampanye.
“Kalau untuk alat peraga kampanye (APK) kami sudah bersihkan semua, dan sekarang kami akan fokus untuk menertibkan alat peraga promosi yang tidak berijin atau yang melanggar aturan penempatan,” pungkasnya.
kang prabu