Komplotan Maling dan Penadahnya Diringkus Polisi,Diduga Gunakan Sirep Saat Beraksi

Berita298 Dilihat

DEPOK PRABU NEWS.COM Komplotan maling yang beraksi di sebuah rumah di Bojonggede berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Bojonggede, dengan menangkap tiga pelaku beserta penadahnya.

Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban, Syifa yang berstatus mahasiswi melaporkan kejadian kasus pencurian di rumahnya Jalan Kayu Manis 2 nomor 10, RT 09/12, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim opsnal berhasil menangkap para pelaku berjumlah dua orang dengan seorang penadah barang hasil curian pelaku tersebut.

“Ketiga pelaku termasuk penadahnya juga berhasil kami amankan di daerah Bojong Pondok Terong, Pancoran Mas, dan ada yang diamankan di tempat tongkrongan dan di rumah juga,” ujarnya.

Ketiga pelaku yang djamankan yaitu AS , BS dengan penadah barang curian AF. Berdasarkan keterangan pelaku ke penyidik, mereka sudah beberapa kali beraksi secara random mencari sasaran rumah yang masih dihuni penghuninya.

“Pelaku bermain saat menjelang subuh. Dengan cara memanjat pagar setelah itu masuk melalui jendela yang rusak atau tidak dikunci langsung mengambil HP milik korbannya yang ditaruh di samping tempat tidur korban,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, setiap aksinya para pelaku diduga mempergunakan ilmu untuk tidak ketahuan korban saat sedang beraksi.

“Kami menduga pelaku ini mempergunakan ilmu sirep setiap menjalankan aksi supaya tidak diketahui korban,” tuturnya.

Sedangkan untuk hasil kejahatan para pelaku, lanjut Robinson, dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari juga berfoya-foya dengan teman tongkrongan.

“HP curian merek Iphone dijual pelaku seharga Rp 300 ribu ke penadah yang merupakan satu tongkrongan. Pelaku yang berhasil kami amankan di daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” tambahnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat menambahkan, sebelum menangkap kedua pelaku, pihaknya terlebih dahulu menangkap pelaku penadahnya.

“Dari hasil penyelidikan anggota AF berhasil kami tangkap dulu baru menyusul berkembang kedua pelaku yang diketahui sesama teman satu tongkrongan juga,” katanya.

Dia menambahkan bahwa pelaku sudah sering kali beraksi mencuri rumah yang berpenghuni. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Iphone warna merah milik korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan khusus bermain di malam hari dengan ancaman pidana diatas 5 Tahun. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 tuntutan lima tahun penjara,” pungkasnya.

kang prabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *