Wali Kota Perketat Kawasan Tanpa Rokok Berikut Sanksinya

Berita163 Dilihat

DEPOK,prabu news.com Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/258-Dinkes tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Penerbitan SE ini dalam rangka menindaklanjuti Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di wilayahnya.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok. Serta pasal 24 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR.

Dalam rangka mendukung Program Pemerintah Daerah (Pemkot) Depok dalam pengendalian rokok dan atau produk tembakau lainnya untuk melindungi anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa agar tetap sehat tanpa asap rokok dan mewujudkan Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera, agar melakukan arahan sebagai berikut:

“Pertama, membuat atau memperbaharui SK Tim Satuan Tugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tahun 2023 di Wilayah Kerja masing-masing. Kedua, Tugas Tim Satuan Tugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu menyusun rencana kerja pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap Kawasan Tanpa Rokok, menginventarisasi Tujuh Kawasan Tanpa Rokok,” tulis Idris dalam suratnya.

Kemudian, lanjutnya, satgas bertugas untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaporan pelaksanaan KTR yang telah disusun pimpinan Kawasan Tanpa Rokok, memonitoring Kepatuhan dan Penegakan KTR melalui aplikasi yang telah ditetapkan sesuai standar.

“Lalu, menyusun laporan dan pencatatan pengendalian penyelenggaraan KTR, membantu pejabat yang berwenang dalam memproses setiap pelanggaran yang terjadi pada KTR dan melaksanakan pemantauan dan pengawasan serta melaporkan tugas Tim kepada Wali Kota,” paparnya.

Ketiga, sambungnya, pelaksanaan tugas Tim Satuan Tugas Pengawas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sosialisasi dan koordinasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring dan evaluasi, dan/atau pemberian penghargaan.

“Terakhir, pemantauan dan pengawasan KTR di wilayah meliputi 8 indikator yaitu 7 No 1 Yes. Antara lain tidak ada orang merokok, tidak terdapat ruangan khusus merokok, tidak tercium asap rokok, tidak terdapat asbak/ korek/pemantik, tidak ditemukan puntung rokok. Kemudian tidak ditemukan adanya indikasi merek atau sponsor, promosi dan iklan rokok di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok serta terdapat penanda atau rambu KTR,” pungkasnya.

kang prabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *