DEPOK,prabu news.com Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau dan menyarankan agar perpisahan siswa sekolah tahun ajaran 2022-2023 sebaiknya dilakukan di tempat yang sederhana.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah melalui surat Dinas Pendidikan dengan No 421/2926/Disdik/2023.
Dalam Surat Keputusan tersebut yang di tandatanganinya menerangkan, tidak mewajibkan peserta didik mengikuti kegiatan tersebut.
“Tidak memberatkan orang tua dan siswa dalam pelaksanaannya. Perpisahan sekolah dilakukan dengan cara yang sederhana namun bermakna. Perpisahan sekolah dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tulisnya.
Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh sekolah baik swasta maupun Negeri dan lembaga pendidikan non formal.
Sementara itu salah satu orang tua siswa, Ismail mendukung dikeluarkannya surat edaran tersebut.
“Kami orang tua siswa mendukung adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan,” katanya.
Sebagai orang tua siswa, membolehkan mengenai diadakannya perpisahan sekolah. Namun dirinya menegaskan, bahwa jangan sampai biaya-biaya tersebut memberatkan para orang tua.
“Boleh ada perpisahan untuk anak bukan untuk orang tuanya, dan jangan terlalu mahal biayanya,” ungkapnya.
kang prabu