Buronan Kejaksaan Depok Diringkus,Gelapkan Sertipikat dan Asset Pertanahan

Berita181 Dilihat

DEPOK,prabu news.com Kejaksaan Negeri Depok berhasil menangkap dan mengeksekusi terpidana buronan yang berstatus terpidana atas nama AF.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arif Ubaidillah kepada wartawan mengatakan, AF menjadi buronan selama lima bulan setelah tidak hadir ketika dipanggil sebanyak tiga kali oleh pihak kejaksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Depok.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung, AF dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan,” ujarnya, kemarin.

Akibatnya, kata dia, AF divonis pidana penjara selama empat tahun berdasarkan Putusan Nomor: 317/PID/2022/PT BDG Jo Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 136/Pid.B/2022/PN Dpk tanggal 24 Agustus 2022.

“Bahwa terpidana ini, setelah ditetapkan sebagai DPO, sangat licin dan beberapa kali berpindah-pindah lokasi. Namun pihak kami kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap AF,” katanya.

Selanjutnya, sambungnya, AF langsung diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rumah Tahanan Depok dan menjalani hukuman pidana selama empat tahun sesuai dengan putusan pengadilan.

Perbuatan terpidana AF telah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah.

“Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia lanjut,” jelasnya.

Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap AF diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.

“Kejaksaan Negeri Depok akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan memberantas kejahatan demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

kang prabu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *