Barang Sitaan Milik Tahanan Dimusnahkan

Berita267 Dilihat

Depok,prabu news.com Petugas Rumah Tahanan Kelas 1 Kota Depok, Cilodong memusnahkan barang hasil sitaan seperti telepon genggam dan barang terlarang lainnya.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan kepada wartawan mengatakan, pihaknya bersama pejabat struktural dan seluruh pegawai melaksanakan kegiatan Apel Deklarasi Zero Halinar (Hanphone, Pungutan Liar dan Narkoba).

Apel Deklarasi Zero Halinar ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama jajaran Petugas Rutan Kelas I Depok untuk benar-benar menerapkan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back To Basic.

“Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka menjawab isu dan kritik di dalam masyarakat, mari bersama -sama kita berkomitmen, apa yang kita Deklarasikan ini benar-benar dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujarnya.

Pasca melaksanakan Apel Deklarasi Zero Halinar, Karutan bersama dengan Pejabat Struktural, Danramil 03/Sukmajaya, Wakapolsek Sukmajaya beserta pegawai melakukan pemusnahan barang hasil sidak selama rentan waktu 1 Januari 2023-08 Mei 2023.

“Kegiatan pemusnahan barang hasil sidak ini kita lakukan sebagai bentuk komitmen Rutan Depok, agar nantinya tidak ada hal-hal yang dapat memicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya menggandeng aparat TNI-Polri melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hasilnya, petugas menemukan benda terlarang seperti kabel dan senjata tajam.

“Dalam kegiatan razia kamar hunian ini, Rutan Kelas I Depok membagi dua tim untuk diterjunkan ke blok hunian pria dan blok hunian wanita,” katanya.

Menurut dia, razia juga dilakukan sebagai bentuk upaya untuk meminimalisasi adanya barang-barang terlarang dan tidak semestinya memasuki area blok hunian. Razia akan terus dilakukan secara berkala dan waktu yang tidak ditentukan.

kang prabu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *