Tak Ada Ampun Langsung Tilang di Tempat,Polisi Sweeping Pengguna Knalpot Bising

Berita162 Dilihat

Depok,prabunews.com Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady merespons aduan atau masukan warga Depok terkait premotor yang menggunakan knalpot bising.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Bonifacius Surano mengatakan, perwira Polantas dapat menilang manual untuk beberapa kategori pelanggaran.

“Saat ini perwira polisi Satuan Lalu Lintas bisa melakukan tilang manual dengan kasus pelanggaran tanpa pelat, knalpot bising, melawan arus dan balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan lain,”katanya, kemarin.

Merespons curhatan warga, Satlantas Polres Metro Depok langsung melakukan tindakan terhadap pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising. Penindakan itu berupa penilangan, penahanan motor, hingga knalpot motor diubah menjadi standar pabrik.

Boni mengatakan, knalpot racing diproduksi untuk keperluan olahraga balap motor di sirkuit. Karena maraknya knalpot bising dan tidak sesuai peruntukannya di jalan umum, pihaknya dapat menindak pelanggar tersebut.

“Knalpot bising seharusnya diproduksi untuk keperluan olahraga balap motor di sirkuit. Ini sekarang banyak disalahgunakan, digunakan di jalan umum, sehingga kami tindak karena tidak sesuai peruntukannya,” paparnya.

Hal tersebut, sambungnya, juga merupakan keinginan warga untuk nyaman dari kebisingan di lingkungannya khususnya pada malam hari. Boni berharap, dengan adanya tilang manual, lalu lintas dapat lebih tertib.

“Warga terganggu sekali dengan knalpot bising, apalagi kalau jalan malam hari di komplek perumahan atau perkampungan hunian penduduk. Banyak yang tidak nyaman dan menginginkan kami untuk menertibkan. Ya semoga dengan adanya tilang manual ini, lalu lintas bisa lebih tertib,” katanya.

Sementara itu salah satu lingkungan warga di Kecamatan Cilodong melarang kendaraan roda dua masuk ke dalam lingkungan jika menggunakan knalpot bising atau racing.

kang prabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *