PLN Gandeng TNGHS & Dukung Pelestarian Ekosistem dan Flora Fauna

Berita314 Dilihat

Depok prabunews.com PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat menjalin kerjasama dengan Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, dalam rangka mendukung pengoperasian dan pemeliharaan transmisi dan jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV jalur Tasikmalaya – Depok yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Selain mendukung program kerja PLN dengan adanya kerjasama ini, tentu nya akan mendukung terwujudnya keterpaduan dan sinergitas dalam pemanfaatan kawasan hutan TNGHS serta terpeliharanya kelestarian alam, keanekaragaman hayati dan ekosistem kawasan TNGHS.

Dalam kegiatan seremoni penandatanganan perjanjian kerjasama ini turut dihadiri oleh Sekjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) KLHK, Suharyono.

“Perjanjian Kerjasama ini merupakan salah satu bentuk dukungan PLN untuk Kegiatan Konservasi TNGHS). Kami berharap dapat menambah semangat teman-teman dan membuat kinerja Balai TNGHS menjadi lebih baik. Terima kasih kepada PLN,” ujarnya, kemarin.

Perjanjian kerjasama tentang Pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan dalam rangka pemeliharaan menara dan jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Tasikmalaya – Depok dan SUTET 500 kV Bandung Selatan – Depok di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Perjanjian ditandatangani oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat, Erwin Ansori dengan Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Wasja, dan disaksikan langsung oleh Sekjen KSDAE, Suharyono dan Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem, Ammy Nurwati.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi pemanfaatan sebagian kawasan hutan konservasi TNGHS untuk kepentingan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan SUTET, dukungan perlindungan dan pengamanan hutan, dukungan pengawetan flora dan fauna TNGHS, dukungan pemulihan ekosistem, dukungan penguatan kelembagaan serta dukungan pemberdayaan masyarakat desa penyangga TNGHS.

“Perjanjian ini memberi manfaat bagi kedua belah pihak, mengingat ada aset negara yang dikelola oleh PLN di dalam kawasan Nasional yang juga dikelola oleh Negara, dimana Taman Nasional Gunung Halimun Salak sebagai pengelolanya. Keduanya punya peran penting dalam menjaga keberlangsungan proses yang menjadi tanggung jawab PLN dan THGS” papar Erwin.    (kang prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *