RJ.Lino Eks Direktur Utama Pelindo II Di Jebloskan Ke Lapas Cipinang

Nasional171 Dilihat

Jakarta,depokprabunews.com KPK menjebloskan Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Mantan Dirut PT pelindo II itu merupakan terpidana kasus korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II.

Eksekusi pidana tersebut berlaku setelah hukuman empat tahun penjara terhadap RJ Lino berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut eksekusi putusan tersebut telah selesai pada Kamis (3/11/2022).“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim ditingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,” terangnya, Kamis (4/11/2022)

Adapun RJ Lino akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun dikurangi selama proses penahanan.

Dia juga wajib membayarkan pidana denda senilai Rp 500 juta.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis RJ Lino dengan hukuman empat tahun penjara.

Vonis tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan dengan nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 itu sebelumnya sempat dimintakan banding.

Putusan tingkat banding kemudian dibacakan oleh Hakim Ketua Binas Pamopo Pakpahan dan Hakim Anggota Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun serta panitera pengganti, Roma Siallagan pada 26 April 2022.

Majelis Hakim tingkat banding menyatakan telah mempertimbangkan fakta hukum dan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Hasilnya, Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama telah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum.

Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

RJ Lino pun terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(kang prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *