Tulangagung depokprabunews.comAparat Polres Tulungagung menangkap mantan anggota DPRD Tulungagung bernama Suwito.
Dia terjerat kasus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS).
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menyebut penangkapan tersebut atas adanya laporan dari korban.
Agung mengatakan sudah ada tiga korban yang melaporkan kasus dugaan penipuan dengan iming-iming lolos seleksi CPNS tersebut.“Tersangka kami tahan atas pengaduan salah satu korban yang merasa dirugikan, karena sudah membayar sejumlah uang kepada yang bersangkutan,” terangnya, Minggu (30/10/2022
Dalam menjalankan aksinya, tersangka meminta sejumlah uang dengan iming-iming korban bisa masuk dan lolos penjaringan CPNS.
Adapun ia menjanjikan posisi untuk mengisi formasi calon aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Tulungagung melalui jalur khusus.
Salah satu pelapor berinisial WW (29), mengaku telah menyetorkan uang sebanyak Rp220 juta kepada Suwito.
Namun janji tersebut ternyata tidak terealisasi karena hingga tahun ini nama WW tak kunjung lolos seleksi CPNS.
Menurut Agung, pihaknya kini masih menyelidiki apakah Suwito melakukan aksi tersebut seorang diri atau melibatkan orang lain di lingkup dewan maupun Pemkab Tulungagung.
Pihaknya masih menggali keterangan dari tersangka dan juga para saksi.
Kepada polisi, mantan Ketua Komisi A DPRD Tulungagung itu mengaku menggunakan uang yang ia peroleh untuk usaha ternak sapi.
Akan tetapi, dia tidak bisa menunjukkan bukti usaha sapi maupun rincian penggunaan anggaran.
Agung menuturkan pihaknya akan memisahkan perkara tersebut kalau tidak ada kendala.
Sementara Suwito harus mendekam di sel Mapolres Tulungagung selama proses pengembangan kasus berlangsung.
(kang prabu)