Depok prabu news.com Praktik pengusahaan air tanah secara illegal oleh pemilik gedung dan pelaku usaha marak terjadi di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.
Polah tak bijak dari sisi kelestarian alam dan konservasi air tanah ini, telah berlangsung lama–paling tidak dihitung sejak Kota Depok lahir tahun 1999–sudah dua dasawarsa berlangsun.
Praktik penambangan air tanah dengan melanggar undang-undang ini, tersinyalir terbiarkan tanpa ada instansi berwenang yang mampu menghentikannya.
Padahal, jelas diatur dalam undang-undang tentang sumber daya air, dan lingkungan hidup serta peraturan provinsi dan daerah bahwa kelestarian alam dan konservasi air sangat penting, diantaranya penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha mesti punyai Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
Simpang-siur pengampu hukum tentang kewenangan instansi apa yang mesti bertindak terhadap badan usaha tanpa IPAT ini, terkesan, ‘saling-tunjuk’ antara aparatur institusi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Pangkalnya pada siapa yang berkewajiban menindak pelanggaran tersebut.
Dalam hal, kesimpangsiuran letak kewenangan penertiban praktik pencurian air tanah ini–tanpa IPAT di Kota Depok–depok prabu news.com telah menyiarkan sejumlah artikel dengan narasumber dari pelbagai instansi diantaranya, Balai Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (BKAT Kementerian ESDM); Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat; Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat.
Kemudian di tingkat pemerintahan Kota Depok mengkonfirmasi kepada pejabat di Dinas PMPTSP Kota Depok; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok; Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok; Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok–tentang hilangnya potensi pendapatan pajak asli daerah (PAD) jika badan usaha tak punya IPAT; termasuk berupaya konfirmasi kepada pejabat Polisi Resor Metro Depok.
Demikian pula, berkaitan dengan regulasi yang terkait sumber daya air dan konservasi air, tak kurang-kurang. Ada sekira sepuluhan lebih regulasi tentang ini.
Kembali ke soal, instansi apa yang berwenangan penindakan hukum pada penambang air tanah illegal ini, kali ini depok prabu news.com bertanya kepada pihak Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Mengapa? lantaran keterangan kepada depok prabu news.com dari pelbagai dinas sebelumnya bahwa, perihal penindakan pengambilan air tanah tanpa IPAT ini adalah institusi Satpol PP dan Polri.
Dari Satpol PP Jawa Barat ini, depok prabu news.com ditanggap oleh Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, Wardana.
Oleh Satpol PP Jawa Barat, tindakan yang mampu diambil dalam pengambilan air tanah secara illegal adalah cara preventif nonyustisi, sedangkan untuk tindakan yustisi dibalikkan kembali kepada OPD pengampu urusan air tanah yaitu Dinas ESDM dan Dinas Sumber Daya Air.
“Segera Satpol PP segera segera melakukan sinergi dan kolaborasi dengan ESDM dan SDA,” ujar Wardana, Selasa, 27 Oktober 2022.
Berikut tanggapan Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, Wardana soal Penegakkan Hukum Pengambilan Air Tanah Secara Ilegal oleh Pelaku Usaha di Kota Depok, Selasa (25/10/22).
P : Satpol PP Jawa Barat.
D: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) menyebut bahwa pengusahaan SDA diutamakan menggunakan air permukaan, jika menggunakan air tanah pun harus memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat 1/2017 (Perda Jabar 1/2017) tentang Pengelolaan Air Tanah. Temuan depok prabu news.com di Cinere dan Margonda, Kota Depok, banyak pelaku usaha yang ambil air tanah tak punya IPAT dan tidak menggunakan jaringan air permukaan. Sudah sekian lama berjalan, mengapa belum ada penertiban?
P: Terima kasih. Ini merupakan informasi berharga bagi kami adanya hasil temuan tim Pak eko di lapangan. Secara prinsip memang kami punya kewenangan dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur, juga menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Terkait dengan air tanah, selama ini memang ada perangkat daerah yang mengampunya, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Secara operasional terkait pengawasan, pengendalian itu adalah tugas dari dinas pengampu. Dalam berprosesnya betul apabila ini sudah jadi temuan dan sebagainya itu jadi ada pengaduan kejadian yang luar biasa yang memang perlu penanganan penindakkan kami bisa melakukan tindakan preventif non yustisi.
Namun secara prinsip selama ini kita secara koordinatif dinas pengampu bisa melakukan tugasnya terlebih dahulu melaksanakan penindakan dan pengendalian.
(kang prabu)