Depok prabu news com, Kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok meloloskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah yang dibangun diatas bantaran Kali Pesanggrahan di wilayah RT 01/06, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satu pemerhati lingkungan hidup, Lukman Hakim mengaku tak mengerti mengapa Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atau Dinas terkait meloloskan perijinan pembangunan 15 unit rumah tinggal di bantaran kali wilayah tersebut tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan kelangsungan ekosistem dan dampak yang akan ditimbulkan dari keberadaan bangunan. Padahal, hal itu jelas melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).
“Kami mempertanyakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejumlah rumah tinggal yang dibangun oleh pengembang perumahan di Jalan Masjid Al Mujahidin RT 01/06, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, karena posisi lahan yang dibangun sangat berdekatan dengan bidang Kali Pesanggrahan bahkan pagar perumahan dibangun persis diatas turap kali, ini jelas melanggar garis sempadan sungai (GSS),” ujar Lukman kepada Jurnal Depok,
Dikatakan Lukman, banyak jenis perijinan yang harus dimiliki oleh pengembang perumahan yang membangun unit rumah tinggal untuk dikomersilkan, diantaranya izin pemanfaatan ruang (IPR), Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL-UPL, serta sejumlah jenis perijinan lainnya oleh sebab itu dirinya mengatakan akan menelusuri proses pembuatan perijinan yang diberikan kepada pengembang perumahan yang mengoptimalkan lahan di kawasan aliran sungai Pesanggrahan khususnya yang berada diwilayah Kecamatan Limo.
Lukman juga mengatakan akan berkirim surat kepada Wali Kota Depok untuk meninjau ulang dan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nomor 648.12 / 6296 / IMB /simpok – pk / DPMPTSP / 2022 tertanggal 18 Agustus 2022 yang tak lain merupakan IMB salah satu unit rumah tinggal di bantaran kali tersebut.
“Kami akan bersurat ke bapak Wali Kota untuk mencabut segala jenis perijinan terhadap pembangunan rumah dibantaran kali Pesanggrahan, dan kami juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengairan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pusat untuk menindak para pelanggar aturan khususnya pelanggara garis sempadan sungai (GSS) dan kawasan hutan kota,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait pembangunan 15 unit rumah tinggal dibantaran Kali Pesanggrahan di wilayah Keluruhan Meruyung, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, Supian Derry mengatakan, keberadaan perumahan di pinggir kali dekat jembatan penghubung wilayah Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, dengan wilayah Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, sempat ditegur oleh Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono saat peresmian jembatan beberapa waktu silam.
“Ya, waktu Pak Imam meresmikan jembatan penghubung yang letaknya berdekatan dengan lokasi perumahan itu, beliau sempat mempertanyakan soal pagar setinggi dua meter di atas turap yang dibangun oleh pengembang,” kata Derry.
Pembangunan belasan rumah tinggal dibantaran Kali Pesanggrahan RT 01/06, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo juga dikecam oleh Ketua Sangga Buana Hutan Kota Pesanggrahan, H. Khaerudin.
Terkait hal itu, Babeh Idin sapaan akrab H. Khaerudin, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menindak tegas dan menertibkan segala jenis konstruksi bangunan yang menempati kawasan bantaran kali Pesanggrahan karena kata dia keberadaan bangunan dalam areal bantaran kali atau sungai akan memicu potensi terjadinya gangguan ekosistem dikawasan seputar daerah aliran sungai.
Bantaran kali bukan untuk konstruksi bangunan tapi harusnya ditanam pohon penghijauan untuk mencegah abrasi atau longsor, jika bantaran kali dibangun rumah atau bangunan lainnya, itu akan merusak tata lingkungan dan dapat menimbulkan pencemaran air kali. Kami meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk memperhatikan hal semacam ini dan tidak membiarkan kawasan terbuka hijau (KTR) dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup,” tegas babeh Idin.
Terpisah, Komandan Regu (Danru) Satpol PP Kecamatan Limo, Tuhanto ikut berkomentar terhadap keberadaan belasan rumah tinggal yang dibangun oleh pengembang perumahan dekat jembatan penghubung diwilayah RT 01/06, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo.
“Saya mengimbau kepada para Ketua Lingkungan dan jajaran Kelurahan untuk tidak memberikan rekomendasi pemanfaatan lahan yang jelas melanggar aturan, ini penting agar tidak lagi terjadi pelanggaran peraturan daerah (Perda) baik yang dilakukan oleh kelompok pengusaha maupun perorangan,” tegas Tuhanto.
(kang prabu)