Depok prabu news com Banbang Tri Mulyono melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.
Penulis buku Jokowi Under Cover ini ingin PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Yakni berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV)
Rektor UGM Angkat Bicara
Menanggapi hal tersebut, Rektor UGM Ova Emilia mementahkan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam keterangan pers kepada wartawan di kantornya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (11/10/2022), Ova menyebut bahwa ijazah Jokowi terjamin keasliannya.
“Mahasiswa tahun 1980… dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985… sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki,” kata Ova.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Dini Purwono meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan.
Menurutnya, penegak hukum tidak seharusnya menangani perkara yang mengada-ada. (kang prabu)