Wali Kota Depok, Mohammad Idris Memberikan Apresiasi Terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kota Depok Pada Rapat Paripurna.

Berita46 Dilihat

DEPOK PRABU NEWS.COM Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan apresiasi terhadap tiga raperda inisiatif dari DPRD Kota Depok yang dibahas dalam rapat paripurna, Kamis (07/11/24).

Pada Rapat Paripurna mengenai Raperda DPRD Kota Depok Walikota Depok Kyai Idris Dalam kesempatan tersebut, menyampaikan tanggapan resmi Pemkot Depok atas usulan raperda yang diharapkan bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Diantaranya, Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.

 

Dalam sambutannya, Kiyai Idris mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan yang disampaikan terkait ketiga raperda tersebut.

“Pandangan dari fraksi-fraksi DPRD Kota Depok akan kami teruskan kepada perangkat daerah terkait sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan yang akan dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) yang telah atau akan dibentuk oleh DPRD,” ungkapnya.

 

Menanggapi Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Kiai Idris menekankan meskipun tingkat kemiskinan di Depok tergolong rendah dibandingkan dengan wilayah lain di Jawa Barat (Jabar), isu kemiskinan tetap menjadi perhatian serius bagi Pemkot Depok.

Pemkot melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2022, telah menetapkan parameter kemiskinan yang menjadi dasar perencanaan dan perumusan kebijakan, serta pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

 

Beberapa program yang telah dijalankan antara lain Kartu Depok Sejahtera (KDS), program Peningkatan Peran Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS), dan Wirausaha Baru untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

“Dengan adanya raperda ini, kami harapkan dapat semakin memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Depok,” kata Kiai Idris.

 

Terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Kiai Idris menyoroti pentingnya perhatian khusus bagi kelompok lansia, meskipun tidak ada ketentuan khusus dari pemerintah pusat yang mengatur kesejahteraan lanjut usia sebagai kewajiban daerah.

“Lansia adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya.

“Mereka juga memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan keluarga dan masyarakat luas,” jelasnya.

 

Kiai Idris juga menyampaikan harapan agar ketiga raperda ini, baik yang diusulkan Pemkot Depok maupun yang diinisiasi oleh DPRD, dapat segera melalui tahap pembahasan dan disahkan menjadi perda.

“Kami harap ketiga raperda ini segera dibahas dan disahkan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Depok,” tutup Kiai Idris.

(Doel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *