Ternyata Paling Banyak Gratifikasi dan Pengadaan Barang Jasa

Berita295 Dilihat

DEPOK,prabu news.com Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2004 hingga Maret 2023, tiga perkara tindak pidana korupsi yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran.

Demikian dikatakan Direktur Antikorupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin saat kegiatan seminar di Kampus Universitas Indonesia, Beji, Depok.

Dia menambahkan, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan dalam beberapa jenis, salah satunya adalah dalam bentuk penyuapan.

“Berdasarkan data KPK, pada 2004 hingga Maret 2023, tiga perkara tindak pidana korupsi yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah penyuapan, pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan anggaran,” katanya.

Sebagai contoh, kata dia, tindakan penyuapan yang dapat terjadi di lingkungan kampus adalah gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan sebuah tindakan yang dilakukan seseorang berupa pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya kepada pejabat atau pelayan publik guna mempercepat proses pelayanan. Budaya gratifikasi perlu diberantas, baik dari mahasiswa kepada dosen atau tenaga kependidikan, maupun sebaliknya,” paparnya.

Ia berharap, agar semua sivitas akademika Vokasi UI dapat menghindari budaya tersebut.

“Jika melihat adanya tindak korupsi atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus, silakan melaporkannya melalui whistle blowing system yang tersedia,” jelasnya.

Amin menjelaskan, pembangunan wilayah yang berintegritas di level pendidikan tinggi dapat dilakukan oleh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.

Selain itu, aksi integritas berupa peran aktif dalam gerakan antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi dapat diterapkan melalui pengawasan, kajian, advokasi, penyuluhan, kampanye, dan lainnya.

“Selain itu, dengan cara memasukkan mata kuliah wajib tentang antikorupsi. Tujuannya agar dapat diimplementasikan guna menghasilkan mahasiswa yang beretika,” tukasnya.

Dikatakannya, Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Untuk mencapai hal itu, vokasi UI terus berbenah melalui enam area perubahan, yaitu manajemen perubahan, tata laksana, manajemen sumber daya manusia, akuntabilitas, pengawasan dan pelayanan publik.

Fokus reformasi birokrasi tersebut meliputi pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik serta memudahkan pelayanan kepada para stakeholder, baik dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, dan pihak terkait lainnya

kang prabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *