Banyaknya Pelanggar Yang Di Sidang Tipiring

Berita300 Dilihat

Depok,prabunews.com Selama akhir tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah menegakkan penertiban pelanggar Peraturan Daerah (Perda) sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) puluhan orang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan ada sekitar 74 pelanggar yang sudah menjalani Sidang Tipiring terkait dengan pelanggaran Perda yang berlaku di Kota Depok.

“Totalnya ada 74 orang pelanggar Perda yang telah menjalani sidang Tipiring,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Selain itu Taufiq mengungkapkan, puluhan pelanggar itu berhasil diamankan petugas di lapangan dari 11 operasi atau razia yang dilakukan.

“Kemudian, mereka diharuskan menjalani Sidang Tipiring. Para pelanggar kami dapati dari belasan operasi yang dilakukan petugas,” tuturnya.

Untuk pelanggaran, lanjut Taufiq, terhadap Perda yang berlaku di Kota Depok. Jenis pelanggarannya, masih berkaitan dengan terganggunya ketertiban umum.

“Jenis pelanggarannya merupakan ketertiban umum,” katanya.

Taufiq menambahkan, pelanggaran Perda yang dilakukan meliputi Perda Nomor 16 Tahun 2012, Nomor 16 Tahun 2013, Nomor 6 Tahun 2008 dan Nomor 5 Tahun 2014.

“Seluruhnya kami sidangkan Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Depok,” jelasnya.

Pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap pelanggar Perda tersebut. Dengan harapan, yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kami juga melakukan pembinaan terhadap pelanggar Perda tersebut misalnya kepada pelanggar berkaitan dengan prostitusi,” pungkasnya.          (kang prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *