Ribuan Botol Miras Hasil Sitaan Di Musnahkan Pol.PP

Berita392 Dilihat

Margonda,depokprabunews.com Sekitar 1.901 botol minuman berakholol hasil operasi selama tiga bulan dimusnahkan di Halaman Balaikota Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas. Ribuan minuman keras itu rencananya akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, total ada 1.901 botol minuman keras yang dihancurkan. Ia juga mengatakan, 1.901 botol minuman keras yang dimusnahkan ini sudah memiliki ketetapan hukum di Pengadilan Negeri Kota Depok.

“Hari ini adalah pemusnahan barang bukti berupa minuman beralkohol hasil dari putusan sidang tindak pidana ringan,” ujarnya, Rabu (28/12).

Lienda mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tindak lanjut dari Pengadilan tentang pidana ringan.

“Jadi ada banyak minuman beralkohol yang dimusnahkan pada hari ini dengan berbagai merek. Ada merek anggur putih, intisari, angker, vodka, arak, iceland, kawa-kawa dan bahkan ada beberapa miras yang beralkohol hingga 55 persen,” terangnya.

Dia menambahkan, peredaran minuman beralkohol sudah diatur oleh Perda No 8 tahun 2006 yang dimana harus mendapatkan izin.

“Jadi periode triwulan terakhir ini ada 1.901 barang bukti botol minuman keras yang kami hancurkan, semuanya sudah ada penetapan pengadilannya,”katanya.

Pihaknya juga menemukan peredaran miras di kawasan perumahan.

“Kami banyak menemukan justru di perumahan-perumahan bukan di pusat niaga,” ungkapnya.

Dia mengimbau kepada aparat wilayah RT, dan RW lebih waspada lagi kepada wilayahnya agar tidak ada kegiatan-kegiatan ilegal peredaran atau penjualan minuman beralkohol.

Sementara itu Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Depok yang terus menegakan Peraturan Daerah.

“Kedepannya kami harapkan Kota Depok bebas dari peredaran miras dan judi,” pungkasnya.  (kang prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *