KPU Buka Lowongan Pekerjaan Bagi Tamatan SMA /Sederajat Untuk Menjadi Anggota PPK Dan PPS

Nasional171 Dilihat

Jakarta,depokprabunews.com Komisi pemilihan umum (KPU) membuka Lowongan pekerjaan terbaru.

Lowongan kerja tersebut yakni sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.

Melansir dari laman resmi infopemilu.kpu.go.id, Jumat (25/11/2022) berikut informasi lengkapnya:

Persyaratan

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Syarat Dokumen

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas Foto Berwarna 4×6

Honorarium

1. PPK

Ketua PPK: Rp 2.500.000/bulan

Anggota PPK: Rp 2.200.000/bulan

Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 – 4 April 2024

2. PPS

Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 – 4 April 2024

Cara Daftar

Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri melalui https://siakba.kpu.go.id/.

Pendaftaran PPK dibuka 20-29 November 2022, sedangkan pendaftaran PPS baru akan dibuka pada 18-27 Desember 2022.

Untuk mengetahui informasi terkait seleksi calon PPK di berbagai daerah, silakan klik disini

(kang prabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *