DEPOK,PRABUNEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politikus PAN Suherlan sebagai tersangka.
Ketua Harian DPD PAN Subang itu terjerat kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan soal penetapan tersangka tersebut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang,” terangnya, Selasa (22/11/2022), seperti dikutip dari VIVA.
Lebih lanjut, Karyoto mengatakan pihaknya juga menahan Suherlan di Rutan Gedung Lama KPK, Jl HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
KPK menahan Suherlan untuk kebutuhan penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 November sampai 11 Desember 2022.Adapun penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Anggota DPR RI, Sukiman.
Kasus tersebut juga menjerat mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.
Dalam perkara tersebut, Suherlan diduga turut membantu mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Terdapat dugaan bahwa pengurusan DAK itu dipercepat dengan praktik suap menyuap.
Suherlan pun diduga menerima uang suap pengurusan DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak tersebut.
Ia pun terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (kang prabu)