Tangerang Depok prabu news com, Sejumlah kalangan masyarakat menilai Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jurumudi Baru di khawatirkan akan menimbulkan banyak permasalahan.
Pasalnya proyek yang baru mulai dikerjakan pada pertengahan bulan Oktober itu, hanya tersisa waktu pembangunan kurang dari 3
Kalau dihitung dari batas akhir tahun pelaksanaan kegiatan penyerapan APBD tahun 2022 yaitu pada bulan Desember nanti bisa di pastiakan akan bermasalah.”kata Jartoyo Setiawan.
Menurut pengamat pembangunan Kota Tangerang Hartoyo Setiawan. ST, yang juga Ketua Harian IATS ( Ikatan Alumni Teknik Sipil ) idealnya pembangunan gedung sekelas RSUD Jurumudi Baru yang anggaran awalnya menghabiskan biaya Rp 20 miliar, minimal waktu yang dibutuhkan adalah 180 hari
Kalau bangunan lebih dari dua lantai, idealnya 6 bulan kerja, karena ini kontruksi bangunan, perlu pematangan struktur terutama beton, karena usia beton ideal butuh proses pengeringan yang lama untuk bisa mencapai tingkat kekuatan struktur ideal,” ujarnya.
Terlebih tambah Hartoyo, proyek yang dibangun ini adalah fasilitas umum yang nanti akan banyak orang yang Resikonya sangat besar, kalau mesti dipaksakan jalan, apalagi tenggat waktunya cuma sampai bulan Desember, kecuali lewat tahun anggaran, sekitar 3 bulan ke depan nya, sampai bulan Maret, tapi kan ada kendala lagi di administrasinya. Karena ini proyek pemerintah, tentunya ada regulasi penggunaan anggaran dan waktu sehingga tidak muncul masalah lain,” katanya.
Ia menduga ada kesan pemaksaan dari gelaran proyek ini, karena kata dia,waktunya yang mepet ke akhir tahun.
“Kesan dipaksakan ada, tapi itu masalah lain, saya gak bisa komentar lebih jauh, silahkan kawan-kawan lain yang menyikapi,” katanya.
Diketahui berdasarkan laman LPSE Kota Tangerang, diketahui proyek yang dialokasi pada APBD Kota Tangerang tahun 2022 ini mulai kontrak pada tanggal 17 Oktober 2022, dan akan berakhir pada bulan Desember 2022.
“Artinya kontrak pelaksanaan kurang lebih hanya 73 hari kalender.”ujarnya
Diketahui proyek yang dimenangkan oleh PT Istana Intan Raya ini merupakan tender ulang, karena sebelumnya gagal tender, karena tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan pemenang Hingga berita di turunkan redaksi prabu news com, masih berusaha untuk melakukan konfirmasi ke Kadis atau Kabid Perkim.
(kang prabu)