Seragam sekolah SD,SMP,SMA mematuhi pakaian adat sesuai aturan baru

Berita143 Dilihat

Depok prabu news,com Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Kemendikbud Ristek menerbitkan aturan terbaru terkait seragam sekolah siswa SD, SMP, dan SMA.

Aturan baru seragam sekolah ini berlaku mulai 7 September 2022.

Adapun pengaturan seragam sekolah ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.

Kemudian juga untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik.

Serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik dan menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.

Melansir dari KOMPAS.com, Rabu (12/10/2022), pasal 3 menyebutkan ada tiga jenis seragam, antara lain:

– Pakaian Seragam Nasional

– Pakaian Seragam Pramuka

– Pakaian

Sementara dalam pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah.

Ketentuan model dan warna seragam sekolah terbaru

1. Jenjang SD/SDLB   Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah

2. Jenjang SMP/SMPLB

Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua

3. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu

Model dan warna seragam Pramuka disesuaikan dengan yang telah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka model dan warna seragam

Seragam khas sekolah dan pakaian adat

Seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sedangkan pakaian adat ditetapkan oleh Pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.(kang prabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *