katafakta.com Posisi Sekcam dan Sekel di Wilayah Limo Kosong,Dua Pejabat Masuki Pensiun – Prabunews Depok

Posisi Sekcam dan Sekel di Wilayah Limo Kosong,Dua Pejabat Masuki Pensiun

Berita25 Dilihat

DEPOK PRABU NEWS.COM Terhitung sejak tanggal 1 April 2024, posisi jabatan Sekcam Limo lowong pasca ditinggal pejabat sebelumnya, Pupung Purwawijaya yang telah memasuki masa Purna Bakti.

Tak hanya itu, hal yang sama juga terjadi di Kantor Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo yang mengalami kekosongan posisi jabatan Sekel setelah pejabat sebelumnya Marwan Koswara pensiun pada bulan Maret

Menyikapi hal ini, Camat Limo, Sudadih mengatakan akan mengoptimalkan personel pegawai yang ada guna menghandle pekerjaan yang selama ini menjadi tugas dan tanggung jawab Sekcam di Kantor Kecamatan dan Sekel di Kantor Kelurahan Grogol.

“Betul dilingkup Pemerintahan wilayah Kecamatan Limo ada dua posisi jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya pensiun, tapi kami pastikan pelayanan tetap maksimal karena tugas yang biasa menjadi tanggung jawab Sekcam dan Sekel nanti akan di cover oleh Kepala Seksie baik di Kecamatan maupun di Kelurahan, walhasil pelayanan tetap berjalan normal dan tidak akan terhambat,” tegas Sudadih kepada  prabu news.com, Selasa (16/4).

Pernyataan yang sama disampaikan oleh Lurah Grogol, Kecamatan Limo, Boni Sobari Kusumah.
Meskipun kekosongan jabatan Sekel bakal berlangsung cukup lama lantaran tahun ini tidak ada lagi pelantikan pejabat baru, namun dirinya memastikan pelayanan di Kantor Kelurahan Grogol tetap berjalan normal.

“Ya, kalau untuk jabatan Sekel definitif sepertinya agak lama, mungkin nanti menunggu Wali Kota yang baru hasil Pilkada, tapi enggak apa apa soal pekerjaan Sekel nanti kami akan handle bersama Kasie yang ada, intinya pelayanan tetap jalan seperti biasa tidak ada hambatan meskipun tidak ada Sekel,” tegas Boni Sobari Kusumah.

Lebih lanjut Boni menginformasikan kepada warga bahwa sejak hari pertama masuk kerja Selasa (16/4) pihaknya telah membuka layanan masyarakat secara normal, dan dia berharap hal serupa dilakukan oleh para Ketua atau pengurus lingkungan agar masyarakat tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan administrasi.

“Ada beberapa jenis pelayanan administrasi yang harus menyertakan tanda tangan Ketua RT dan RW, jangan sampai Kantor Kelurahan sudah buka tapi pak RT dan Pak RW nya tidak ada di tempat lantaran masih libur lebaran, hal seperti ini jangan sampai terjadi karena akan menghambat pelayanan masyarakat,” pungkas Boni.

kang prabu

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *