DEPOK PRABU NEWS.COM Jajaran Satpol PP Kecamatan Limo, kemarin menghentikan sementara kegiatan pekerjaan pembangunan Mall rongsokan di Jalan Raya Limo, RT 10/01, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo pasalnya selain tidak mengantongi perijinan, merupakan lahan sengketa yang masih dalam proses hukum.
Komandan Tim Bantuan Kendali Operasi (Dantim – BKO) Satpol PP Kota Depok untuk wilayah Kecamatan Limo, Tuhanto mengatakan sebelum melakukan penyetopan proses pekerjaan pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk mengurus perijinan terlebih namun lanjut dia ultimatum Satpol PP tak digubris oleh pemilik bangunan dan tetap melaksanakan pekerjaan meski belum memiliki perijinan.
“Sebelum menyetop sementara pekerjaan, kami sudah melakukan peneguran agar mengurus ijin terlebih dahulu dan setelah ijin didapat silahkan melanjutkan pembangunan,” tegas Tuhanto.
Anto sapaan akrab Tuhanto meminta kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus perijinan dan menyelesaikan permasalahan kepada para pihak bersengketa agar ijin bisa diproses.
Dia menegaskan akan terus memantau proses pengerjaan bangunan Mall Rongsokan yang berada didepan Kantor Kecamatan Limo dan bilamana masih ada kegiatan pekerjaan, pihaknya akan melakukan penyegelan dan menyita alat alat kerja yang ada dilokasi.
“Pertama mereka tidak memiliki izin dan salah satu pihak bersengketa melalui pengacaranya sudah melayangkan surat permohonan penghentian kegiatan pekerjaan lantaran tanah diatas bangunan masih dalam proses hukum.
Sementara Jamalludin pengacara salah satu pihak bersengketa mengatakan pihaknya berkirim surat permohonan penghentian pekerjaan sementara karena saat ini lahan yang dibangun masih dalam proses hukum berjalan sedangkan tanah tersebut masih berstatus sehingga tidak ada pihak yang diperbolehkan untuk mengoptimalkan lahan tersebut.
“Ya, proses hukum atas tanah itu sedang berjalan, sedangkan tanah berstatus Quo jadi wajar jika kami keberatan atas pembangunan yang dilakukan oleh lawan klien kami,” tegas Jamal.
Dikatakannya secara keseluruhan luas lahan bersengketa tersebut yang kini sedang dalam proses hukum di Polda Metro Jaya mencapai 3.000 meter persegi dengan posisi persis di disisi ruas jalan raya Limo tepatnya samping akses masuk Kantor Kecamatan Limo.
“Kami akan pantau terus kegiatan dilokasi jangan sampai ada pihak pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, belakangan kami mendengar dengan ada oknum Dishub DKI yang mencoba membekingi upaya pemanfaatan lahan yang jelas jelas masih dalam proses hukum,” pungkasnya.
kang prabu