Progres Pembangunan UIII Baru Mencapai 50%

Berita296 Dilihat

Depok ,prabunews.com Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) ditargetkan selesai di awal tahun 2024.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis Kementerian Agama atau anggota Satgas Pembangunan UIII, M Azis Hakim mengatakan, saat ini untuk proses pengerjaan penyelesaian pembangunan UIII akan dikejar dengan target akan selesai di tahun 2024.

“Sekarang ini tahap pengerjaan sudah berjalan 50 persen. Sampai akhir tahun 2023 kami targetkan akan lakukan penertiban bagi penggarap lahan pada pembuatan Jalan Utama sebagai trase pintu gerbang utama sampai rektorat,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Dia menambahkan, dalam penyelesaian salah satu program proyek stategis pemerintah langsung dari Presiden RI, Joko Widodo, UIII sendiri akan berdiri diatas lahan bekas RRI yang sudah dihibahkan kepada Kementrian Agama seluas 142 hektare.

Dalam proses pembangunan masih ada para penggarap yang tidak mau dibayar dengan menggunakan dana kerohiman.

“Dari 142 HA, masih ada sisa sekitar 30 HA dan paling berat ada di Jalan Juanda dan kami targetkan pada akhir 2023 nanti sudah bisa dibebaskan dan tahun 2024 sudah dapat terbangun semua,”katanya.

Dikatakannya, pengerjaan sudah berjalan 50 persen mulai bangunan sudah berdiri masjid, fakultas gedung A, B, C, Asrama, dan Rektorat.

“Untuk saat ini sudah ada sekitar 300 mahasiswa asal luar negeri yang mengikuti akademi dengan tingga di asrama. Untuk target jika sudah mulai diresmikan langsung Presiden, total dapat menampung sebanyak 3.000 mahasiswa dari dalam maupun luar negeri bertaraf Islam internasional,” jelasnya.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad menuturkan penertiban berjalan lancar lantaran prosedur mulai dari penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1), Kedua (SP2), dan Ketiga (SP3) telah dilakukan dengan jangka waktu masing-masing SP sepekan.

Penerbitan SP juga dibantu Tim Terpadu yang diisi oleh unsur Satpol PP, Pemkot Depok, TNI, Polri dan Unsur Kelurahan mulai dari RT hingga RW.

“Semua sudah clear, karena sebelum melakukan penertiban kami sudah melakukan pemetaan bidang mana saja yang harus ditertibkan, sesuai mereka yang telah diberikan SP1, SP2, dan SP3. Jadi sebelum kami melakukan penertiban, kami sudah memberikan peringatan untuk mengosongkan lahan,” pungkasnya.       (kang prabu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *