Margonda depokprabunews.com Pemerintah Kota Depok mewacanakan pembentukan Gugus Tugas untuk menangani persoalan penyakit Gagal Ginjal Akut (GGA).
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menjelaskan, pihaknya baru akan melakukan rapat ketika ditanya ihwal pembentukan gugus tugas ini.
“Nanti kami rapatkan,” ujarnya
Hingga kini, Imam menegaskan belum ada gugus tugas khusus yang menangani persoalan gagal ginjal akut di Kota Depok.
“Belum, nanti kami sampaikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membentuk satuan tugas atau tim koordinasi untuk menangani kasus gangguan ginjal akut pada anak di daerah itu.
“Jadi definisi satgas itu adalah tim koordinasi, bukan di-SK-kan namun saya tugaskan untuk mengkordinasikan. Pertama, mengkomunikasikan dan menenangkan warga bahwa negara hadir dalam penanganan masalah ini,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil meminta masyarakat tetap tenang dan mengikuti arahan pemerintah terkait penyakit yang ditemukan pada pasien anak tersebut.
Sementara itu Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat di kantor Kejaksaan Negeri Depok kepada wartawan mengatakan, berdasarkan dari laporan Kementrian Kesehatan yang diterima Pemerintah Kota Depok jumlah penderita gagal ginjal akut bertambah.
“Kalau dari kementerian laporannya memang sudah ada lima bahkan. Yang meninggal kalau enggak salah empat, dan masih ada dalam penanganan,” ujarnya, Rabu (26/10).
Lima kasus tersebut, kata dia, terdiri dari anak-anak dan remaja. Mengenai penyebabnya, diduga karena mengonsumsi obat penurun demam.
“Sudah diklarifikasi penyebabnya itu. Diantaranya mengkonsumsi zat-zat yang ada dalam kandungan obat penurun panas,” paparnya.
Informasi yang didapat dari Kemenkes, kata dia, lima pasien tersebut memang mengonsumsi obat penurun panas.
“Itu yang sudah resmi dari kementerian, agar pencegahan lebih lanjut dari kasus-kasus yang dilaporkan terkonfirmasi bahwa mereka dari obat-obat ini,” paparnya.
Mengenai obat penurun panas apa yang dikonsumsi oleh penderita, Idris mengaku tidak bisa menjawab.
“Itu kan kementerian, wali kota tidak berwewenang menentukan itu,” katanya.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu informasi dari kementrian terkait dengan adanya kasus GGA di Depok.
“Namun dari indikasi memang pasien mengonsumsi obat penurun panas. Ini kan masalah obat ya, urusan pusat dan provinsi. Memang diindikasikan bahwa ini obat penurun panas mengandung itu kandungan yang merusak ginjal,” jelasnya.
Dijelaskan Idris, bahwa itu kewenagan mereka yang memberi keterangan.
“Kami pikir meninggal biasa, bisa saja dia gagal ginjal karena kasus lain. Makanya, saya tidak bisa memberikan keterangan ini sebelum ada keterangan dari kementerian. Karena dari kementerian ini lah yang menyelidiki, mereka yang mengkonfirmasi, mendiagnosa, bahwa ini sebabnya memang masalah obat,” pungkasnya (kang prabu)